Dukung Gagasan Listyo Soal Tilang Elektronik, Pengamat: Bukan Kemustahilan di Era Digital

21 Januari 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana.

PR DEPOK - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas memberikan dukungannya terhadap gagasan calon Kapolri Komjen Listy Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang di jalan.

Ke depannya Komjen Listy Sigit mulai menerapkan tilang elektronik secara keseluruhan, namun harus dilengkapi kamera pengintai atau CCTV.

“Soal gagasan calon Kapolri Komjen Listy Sigit Prabowo agar ke depan Polri tidak melakukan tilang di jalan lagi, sebetulnya merupakan gagasan yang baik dan harus diapresiasi, semoga dapat terwujud di lapangan. Itu bukan kemustahilan di era teknologi digital,” kata Darmaningtyas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

Sebelumnya, Kepolisian melalui Korlantas Polri sudah tiga tahun terakhir melaksanakan ETLE (Electronic Law Enforcement) sebagai salah satu mekanisme untuk mengawasi pengguna jalan.

“Kalau ETLE itu dapat berfungsi optimal, memang tidak diperlukan lagi polisi berdiri di jalan mengatur lalu lintas atau pun melakukan penilangan,” ucap dia menambahkan.

Darmaningtyas menilai yang terpenting sekarang adalah menyusun cara agar kamera CCTV itu bisa dipasang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga setiap pelanggaran di jalan dapat disanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Visi dan Misi, Said Didu: Saya Menaruh Harapan Baik

Namun menurut Darmaningtyas masih ada kendala, yakni infrastruktur ETLE itu sekarang masih terfokus di kota-kota besar saja dan itu pun belum merata.

“Taruhlah kota Jakarta ini saja, belum semua ruas jalan dipasangi kamera CCTV sebagai alat monitornya, sehingga dikhawatirkan nanti pelanggaran akan banyak terjadi di jalan-jalan yang belum dipasangi kamera CCTV,” imbuhnya.

Untuk itu, kata dia, jika Polri bertekad ingin melaksanakan ETLE, maka yang perlu dilakukan adalah memperbanyak infrastruktur kamera CCTV.

Selain itu, tambah dia, perlu dilakukan pengawasan secara serius melalui ruang kontrol yang ada di setiap Polres, kalau di kota-kota besar dapat dikecilkan lagi melalui ruang kontrol Polsek.

Baca Juga: Beri Pembelaan untuk Pandji, Andi Arief ke Muannas: Kurang Pintar Teriak Kurang Ajar!

"Saatnya polisi melakukan pengawasan lalu lintas melalui dalam ruangan kontrol. Membangun control room dan pemeliharaannya itu yang menjadi tantangan Kapolri ke depan. Tapi dengan tekat yang kuat, Kapolri baru mestinya bisa mewujudkannya,” ucap Darmaningtyas.

Lebih lanjut Darmaningtyas mengatakan saat ini yang perlu diatur jajaran penegak hukum lainnya adalah soal pembagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari tilang ETLE itu.

Kemudian, Darmaningtyas mengusulkan agar bisa diselesaikan antar-institusi sesuai dengan investasi infrastruktur dan SDM.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler