PR DEPOK - Pada Jumat 22 Januari 2021 lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya sebuah video.
Dalam video tersebut, seorang wali murid diketahui sedang beradu argumen dengan pihak sekolah.
Video yang diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia itu memperlihatkan sang pemilik akun sedang memprotes pihak sekolah yang mewajibkan anaknya mengenakan jilbab.
Baca Juga: 153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia, Said Didu: Berarti China Sudah Bukan Luar Negeri?
Padahal, menurut perkataan Elianu dalam video tersebut, ia beserta anaknya merupakan non muslim.
Seperti diketahui bersama, anak Elianu tersebut bersekolah di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Terkait fenomena tersebut, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi memaparkan pendapatnya di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Senin 25 Januari 2021, Teddy mengatakan kasus semacam itu harus ditangani oleh satu lembaga khusus.
“Makanya harus ditangani satu lembaga untuk radikalisme ini, kalau beda-beda, maka bisa beda juga hasilnya,” ujar Teddy.
Ia menilai, apabila seseorang dipaksa untuk memakai jilbab, maka hal itu harus diproses sebagai tindakan radikalisme.
“Orang dipaksa pakai topi santa, org dilarang berhijab, org dipaksa berhijab, itu harus diproses sebagai tindakan radikalisme. Karena itu paham atau aliran,” ucapnya.
Teddy menuturkan bahwa kasus korupsi sudah memiliki lembaga khusus untuk menanganinya. Sementara, lanjut dia, radikalisme belum memiliki suatu lembaga khusus.
“Kalau korupsi sudah ada lembaga khusus yang mengurusnya. Kalau radikalisme belum ada lembaga khusus yang mengurusnya @jokowi,” ujar dia menegaskan.
Menurut dia, BNPT yang menangani terorisme belum cukup untuk mengurus isu radikalisme, karena terorisme hanyalah salah satu cabang dari radikalisme.
“Teroris hanya salah satu cabang dari Radikalisme. Radikalisme bukan hanya bicara terorisme,” ujar Teddy.
Teddy berpendapat bahwa intoleransi, terorisme, dan sejenisnya masuk dalam ranah radikalisme.
“Misalnya kejadian pemaksaan jilbab di padang, itu masuk dalam ranah Komisi pemberantasan Radikalisme (KPR), karena BNPT juga gak ngurusin hal itu,” ujarnya.
Politisi PKPI itu beranggapan BNPT ke depannya dapat bertransformasi menjadi satu lembaga baru bernama Badan Pemberantasan Radikalisme (BPR).
“Ya bisa saja BNPT bertransformasi menjadi Badan Pemberantasan Radikalisme (BPR) @jokowi,” kata Teddy.***