PR DEPOK – Baru-baru ini, artis kenamaan Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik setelah dirinya kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika dirinya menghadiri acara pesta yang menimbulkan kerumunan dan tidak memakai masker.
Banyak masyarakat yang melontarkan kritikan atas tindakan suami Nagita Slavina tersebut.
Baca Juga: Jokowi Diramal Mbak You akan Lengser, Husin Shihab: Ucapannya Banyak Hasutan, Bahaya Segera Amankan
Pasalnya, Raffi merupakan salah satu warga yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 perdana yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Januari 2021 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan ramainya topik tersebut, pendapat yang berbeda datang dari politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.
Melalui cuitannya di akun Twitter @TeddyGusnaidi, ia mengungkapkan bahwa tidak ada pasal pidana terkait kerumunan yang langsung memidanakan seseorang karena berkerumun.
Baca Juga: Dukung Keputusan Jokowi Pilih Komjen Sigit, Wakapolri: Kami akan Sama-sama Bangun Institusi
“Gak ada pasal pidana berkerumun,” ujar Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 15 Januari 2021.