Menurutnya, pasal yang berlaku yakni mengenai kepatuhan atas perintah dari pihak berwenag yang meminta untuk membubarkan diri.
“Yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” ucap Dewan Pakar PKPI itu menerangkan.
Baca Juga: Berandai HRS Ada di Turki, Gun Romli: di Bawah Erdogan Mungkin Dihukum 1000 Tahun Kayak Harun Yahya
Karena, lanjut dia, jika memang ada pasal yang dapat memidanakan semua orang yang berkerumun, maka masyarakat yang tengah berkumpul dengan keluarganya di rumah pasti terjerat.
“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” ucap dia melanjutkan.
Lebih lanjut, Teddy pun menyinggung nama Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya terjerat kasus kerumunan.
Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Kumpul-kumpul Raffi Ahmad, Tsamara PSI: Sayang Sekali, Mengecewakan!
“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia.,.” kata Teddy mengakhiri.
Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
***