Puji Kinerja Polisi Atasi Rasisme Natalius Pigai, KKSP-Papua: Bisa Bantu Cegah Terulangnya Kerusuhan Sektarian

29 Januari 2021, 07:10 WIB
Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. /Widodo S. Jusuf/Antara

PR DEPOK - Setelah ramai diperbincangkan publik, politisi partai Hanura Ambroncius Nababan akhirnya diperiksa oleh polisi atas dugaan penghinaan atau rasisme yang ia lakukan pada mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Natalius Pigai. 

Kemudian sejak Rabu, 27 Januari 2021, Nababan ditahan oleh polisi. 
 
Menanggapi sikap polisi tersebut, Kerukunan Keluarga Papua (KKSS) di Papua Selatan, Mansyur memuji penanganan cepat pemerintah pusat dan provinsi atas kasus rasisme itu.
 
Baca Juga: Antam-UBS Turun Lagi, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian pada Jumat, 29 Januari 2021
 
Mansyur mengungkapkan bahwa tindakan polisi itu akan membantu mencegah terulangnya kerusuhan sektarian di provinsi tersebut. 
 
"Kami juga mengapresiasi Kapolda Papua yang berinisiatif mengadakan pertemuan dengan tokoh adat, agama, dan masyarakat serta menghimbau agar mereka peduli dengan masyarakat masing-masing," kata Mansyur di Jakarta.
 
Menurutnya tindakan pemerintah yang menangani kasus dugaan rasisme Nababan terhadap Pigai sangat dihargai seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara. 
 
Baca Juga: Sehari Dilantik Kapolri, Listyo Sigit Silaturahmi ke Kantor PBNU, Ini Pesan yang Disampaikannya
 
Mengingat bahwa pada Agustus dan September 2019 lalu, kekerasan terjadi di distrik Deiyai, yang berlokasi sekitar 500 kilometer dari Jayapura, Papua dan mengakibatkan tewasnya seorang tentara dan dua warga sipil. 
 
Kemudian masyarakat asli Papua di Jayapura kembali menggelar protes melampiaskan kemarahan atas dugaan perilaku rasisme pada 29 Agustus 2019. 
 
Namun, protes tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. 
 
Baca Juga: Pecundangi Tottenham Hotspur 1-3, Liverpool Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris di Tahun 2021
 
Lalu, pada 23 September 2019, sebuah kerusuhan mematikan terjadi di Wamena, ibu kota Jayawijaya, Provinsi Papua. 
 
Peristiwa itu memakan korban 33 warga sipil, termasuk dokter medis senior yang sudah melayani penduduk asli Papua selama 15 tahun.
 
Menurut Mansyur penanganan cepat atas kasus rasisme seperti sekarang ini dapat mencegah terulangnya kekerasan sektarian.
 
Baca Juga: Tepis Rumor, Mauricio Pochettino Tegas Kylian Mbappe Berkomitmen akan Tetap Membela PSG
 
Bahkan menurutnya mereka yang melakukan tindakan rasisme di Indonesia perlu dihukum berat. 
 
Sementara itu, terkait kasus tersebut, Dewan Adat Papua mengimbau masyarakat asli Papua di provinsi itu untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh unggahan rasis dari Nababan. 
 
Dewan Adat Papua juga mendesak lembaga penegak negara untuk menghukum pelaku yang terbukti bersalah melakukan tindakan rasis. 
 
Baca Juga: Jokowi 'Ralat' Bersyukur Jadi Berduka, Rocky Gerung: Dia Ditegur Oleh 1 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia
 
"Kami berharap hukuman yang berat ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani memposting ucapan rasis di media sosial," ucap John Gobay selaku Sekretaris II Dewan. 
 
Gobay mengungkapkan bahwa perwakilan Dewan Adat Papua telah mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua di Jayapura, ibu kota Provinsi Papua, pada 26 Januari 2021.
 
Dia mengatakan bahwa pihaknya datang mewakili keluarga Natalius Pigai untuk memberikan mereka dan masyarakat Papua rasa keadilan atas kasus tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler