Viral Pasar di Depok Transaksi Pakai Mata Uang Asing, BI: Hati-hati! Hanya Rupiah Pembayaran Sah di NKRI

29 Januari 2021, 10:15 WIB
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Jumat (6/11/2020). /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – Baru-baru ini media sosial Twitter diramaikan dengan hadirnya Pasar Muamalah yang bertransaksi tanpa menggunakan uang rupiah, melainkan dengan mata uang asing yakni dinar dan dirham.

Pasar tersebut berada di daerah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu juga terdapat di daerah Bekasi dan Yogyakarta.

Berdasarkan video yang diunggah akun Twitter @Pencerah__ memperlihatkan pembeli dan penjual sedang bertransaksi di Pasar Muamalah Depok yang menggunakan mata uang koin dirham.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Benih Lobster, Simak Keterangan KPK

Selain itu, ia juga membagikan video peresmian Pasar Muamalah Yogyakarta yang dibuka pada 9 Februari 2020, dan terlihat banyak warga yang hadir dan antusias.

Menanggapi viralnya pasar yang bertransaksi tanpa mata uang rupiah ini, Bank Indonesia (BI) memberi peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

BI menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

Baca Juga: Apresiasi Tekad Kapolri Listyo Sigit, Gus Yaqut: Efektif Cegah Aksi Kekerasan yang Manfaatkan Agama

Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2, Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 21 Ayat (1) UU Mata Uang.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 29 Januari 2021.

BI juga kembali menegaskan bahwa baik mata uang dinar, dirham, maupun bentuk mata uang lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Singgung Pernyataan Natalius Pigai Soal Suku Jawa, Teddy Gusnaidi: Amunisi Ditambah dengan Goreng Label Rasis

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin menambahkan.

Lebih lanjutt BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

Kemudian Erwin menjelaskan, BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler