Digelar Besok, Berikut 9 Syarat untuk Nakes yang Ingin Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Massal di DKI Jakarta

3 Februari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 secara massal. /Pixabay/Geralt.

 

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengabarkan terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara massal.

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan kembali menggelar vaksinasi Covid-19 massal yang ditujukan untuk tenaga kesehatan (nakes).

Berdasarkan kabar yang dihimpun, dalam program vaksinasi Covid-19 yang digelar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Dinkes DKI Jakarta ini menargetkan diikuti sebanyak 6.000 orang.

Baca Juga: Singgung Keanggotan Moeldoko di Demokrat, Christ Wamea: Habis Maling Bansos, Mau Maling Partai

Program ini disebutkan Pemprov DKI Jakarta ditujukan bagi nakes yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebelumnya.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, program vaksinasi Covid-19 untuk nakes ini direncanakan digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021 besok.

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa bagi peserta yang sudah terpilih untuk vaksinasi akan mendapatkan konfirmasi melalui email.

 

Baca Juga: Ossy Dermawan Ungkap Sosok AHY: Pangkat Hanya 'Mayor', Tapi Nyali Bisa Lebihi 'Jenderal' Jika Ada yang Ganggu!

"Peserta terpilih akan mendapat email konfirmasi tempat dan jam yang harus didatangi," demikian keterangan dalam akun @dkijakarta.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan terdapat sembilan syarat yang harus diikuti bagi tenaga kesehatan yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi massal ini.

Adapun kesembilan syarat dalam mengikuti vaksinasi massal yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani ‘Menkeu Terbalik’, Prastowo Yustinus: Apa Gak Capek Sebar Informasi Keliru?

1. Wajib mendaftar di tautan resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada bit.ly/daftar_nakes;

2. Hanya untuk nakes yang sudah mempunyai STR/SIP aktif atau sedang dalam proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotocopy STR/SIP);

3. Bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card;

Baca Juga: Rencana Kudeta AHY dari Demokrat Bocor Terlalu Cepat, Rocky: Pak SBY Pasti Tinggalkan 'Kuping' di Istana

4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa mengikuti program ini;

5. Kegiatan ini tidak untuk tenaga administrasi atau manejemen yang tidak mempunyai STR di fasilitas kesehatan;

6. Belum pernah divaksinasi Covid-19;

7. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19;

Baca Juga: Sebut AHY ‘Anak Kemarin Sore’ di Dunia Politik, Teddy: Takut tak Terpilih Lagi? Masa Hal Dasar Gini Gak Paham?

8. Peserta berusia 18-59 tahun;

9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler