Sebut Zaim Saidi Setara Pemimpin Negara, Guntur Romli: Ini Separatisme Nyata!

5 Februari 2021, 08:08 WIB
Aktivis Mohamad Guntur Romli. /Instagram.com/@gunromli

PR DEPOK – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli memaparkan pendapatnya terkait penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham.

Mata uang tersebut digunakan sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Melalui akun Twitter miliknya, Guntur menilai bahwa Zaim Saidi setara dengan pemimpin suatu negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Semua Fraksi di DPR Dukung Penuh Moeldoko Kudeta Demokrat, Simak Faktanya di Sini

Hal itu, kata dia, jika dilihat dari mata uang yang dikeluarkan oleh Pasar Muamalah tersebut.

Mata uang dikeluarkan oleh suatu negara, Amir artinya pemimpin sekelas pemimpin negara klau dikaitkan punya mata uang,” ucap Guntur pada Kamis, 4 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dengan demikian, Guntur menyatakan dengan tegas bahwa hal itu merupakan tindakan separatisme nyata.

Baca Juga: Jawab Tudingan Kudeta terhadap AHY, Marzuki Alie: Partai yang Biarkan Fitnah, Tunggulah Azab Pasti Datang!

Amirat Nusantara: Pemerintahan Nusantara? Ini separatisme nyata!” tuturnya.

Kemudian, Guntur menjelaskan makna istilah ‘Amirat’ dalam bahasa Arab.

Kalau pakai istilah bahasa Arab yg benar adalah Imarat/Imarah bukan Amirat artinya Pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat 5 Februari 2021: Sagitarius Jangan Hanya Pikirkan Nasib Baik, Tapi Upayakanlah

Sebagaimana diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah itu.

Dirinya ditangkap lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah.

“Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Dirinya dan AHY Sama-sama Pernah DO, Teddy Gusnaidi: Kalau Gue Gak DO, SBY Cuma Jadi Presiden Setahun

Kemudian, Zaim ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Diketahui, Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola pasar tersebut.

“Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kian Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hingga UBS di Pegadaian Hari Jumat, 5 Februari 2021

Atas perbuatannya itu, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler