Soal Sertipikat Tanah Elektronik, Beka: Pak Menteri, Kalau Digadaikan Jaminannya Flashdisk atau Print Out?

5 Februari 2021, 11:38 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah

PR DEPOK - Persoalan sertifikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik menarik tanggapan sejumlah banyak pihak.

Salah satu yang mengomentari kebijakan sertipikat tanah elektronik tersebut yakni Beka Ulung Hapsara.

Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mempertanyakan dengan adanya kebijakan Sertipikat Elektronik itu bagaimana seseorang dapat menggadaikan sertifikat rumahnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 5 Februari 2021, Mulai Pukul 09.00 Hingga 16.00 WIB

Hal itu disampaikan oleh Beka Ulung Hapsara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Bekahapsara pada Kamis, 4 Februari kemarin.

Ia juga menanyakan, nantinya apa yang akan dijaminkan dalam proses gadai tersebut.

"Pak Menteri, kalau sertipikatnya digadaikan untuk nyari utang renovasi rumah, yang ditinggal sebagai jaminan apa, flashdisk, print out sertipikat atau laptop untuk menyimpannya?" kata Beka Ulung Hapsars sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Masuk APBN, Menaker Sebut Kemungkinan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kembali Bergulir Tahun Ini

Sebelumnya, pada awal tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik itu, tentu nantinya akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang sebelumnya digunakan masyarakat.

Meski demikian, dirinya memastikan bahwa penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: MKD DPR RI Dikabarkan Resmi Copot Fadli Zon Karena Kasus 'Like' Video Porno, Cek Faktanya

''Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ujarnya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 itu.

''Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," kata Dwi Purnama.

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Cair, Kemnaker Fokus pada Program Kartu Prakerja 2021, Segera Login prakerja.go.id

Menurut Dwi, yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik yaitu untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

Tangkapan layar cuitan Beka Ulung Hapsara soal Sertipikat Tanah Elektronik./Twitter/@Bekahapsara

''Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output. Sekaligus, mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," kata Dwi Purnama.

Baca Juga: Kaesang Beli Saham Lagi, Iwan Sumule: Rakyat Susah Beli Makan, Anak Presiden Sibuk Bangun Kerajaan Bisnis

''Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," ujarnya menambahkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ATRBPN

Tags

Terkini

Terpopuler