Tak Beri Tahu Penyakit Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher, Polri: Ini Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga

9 Februari 2021, 18:08 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /Dok. Humas Polri.

PR DEPOK - Ustaz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri lantaran sakit yang dideritanya.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher At-Thuwailibi tersebut.

Menurut Argo Yuwono, hal tersebut lantaran pihak kepolisian berusaha menjaga nama baik pihak keluarga Ustaz Maher alias Soni Ernata.

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Tapi Pengkritik Masih Ditahan, Rocky: Kupingnya Hanya Ingin Kritik yang Ujungnya Memuji

"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," ujar Argo Yuwono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, hanya pihak keluarga dan tim dokter yang menangani Ustaz Maaher yang mengetahui penyakit yang diderita almarhum. 

Sebelumnya, Ustaz Maaher diketahui tengah menjalani proses hukum karena terjerat kasus unggahan ujaran kebencian pada Habib Luthfi melalui media sosial Twitter pribadinya @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Sebut Jokowi Diam Saat Pengkritik Ditangkap, Gus Umar: Alasannya Enggan Intervensi, Lalu Siapa yang Berani?

Diketahui bersama, Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 lalu.

Menurut keterangan Argo Yuwono, selama menjalani masa tahanan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian, untuk mendapatkan perawatan medis, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Said Soekanto Jakarta Timur.

''Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo Yuwono.

Baca Juga: Kaget Ada yang Ingin Lawan ‘Bintang Empat’, Ruhut Sitompul: Jangan Dengar yang Jam Terbangnya Masih Kurang!

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, sebelum Ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia pada Senin kemarin, yang bersangkutan kembali mengeluh kesakitan dan petugas serta tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri.

Namun, dikatakan Rusdi Hartono, Ustaz Maaher menolak untuk dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan pertolongan. 

''Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Tapi Pengkritik Masih Ditahan, Rocky: Kupingnya Hanya Ingin Kritik yang Ujungnya Memuji

Untuk diketahui pada 4 Februari lalu, berkas perkara Ustaz Maaher masuk tahap II di Kejaksaan. 

Usai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher kemudian berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler