Soal Komplotan Mafia Tanah yang Jarah Rumah Ibunda Dino Patti Djalal, Polisi Beberkan Awal Kronologinya

12 Februari 2021, 09:23 WIB
Mantan Jubir Presiden Era SBY, Dino Patti Djalal. /Instagram/@dinopattidjalal.

PR DEPOK - Eks Menteri Luar Negeri (Menlu), Dino Patti Djalal beberapa waktu lalu mengabarkan bahwa rumah milik ibunya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah.

Dalam keterangannya, Dino Patti Djalal menyebut sertifikat milik ibunya kini telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa ada Akta Jual Beli (AKB). 

Bukan hanya itu, Dino Patti Djalal menyebut bahwa tidak ada transaksi yang terjadi terkait beralihnya nama di sertifikat rumah milik ibunya itu.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun kemudian melaporkan peristiwa penjarahan rumah ibunya oleh mafia tanah kepada pihak kepolisian. 

Dikabarkan, kasus penjarahan rumah oleh mafia tanah itu kini telah memasuki babak baru, di mana aparat kepolisian berhasil menciduk para pelaku.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Polda Metro Jaya telah meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam penjarahan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal.

Menurut Kasubdit Harta Benda (Harda) AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyebut beberapa nama yang terlibat dalam penjarahan sertifikat rumah tersebut.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu," ujar Dwiasi pada Rabu, 10 Februari 2021.

Dwiasi kemudian menjelaskan bahwa kasus mafia tanah, tersebut bermula saat seorang sepupu dari Dino Patti Djalal yang mendiami rumah milik ibundanya, Yusmisnawati didatangi oleh pengacara bernama Fredy Kusnadi.

Kedatangan Fredy Kusnadi bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Akibat Cuitannya, Hinca Pandjaitan: Mendukungmu Tidak Perlu Karangan Bunga Toh?

''Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Yusminawati tidak pernah sekalipun menjual rumah tersebut. Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan," kata Dwiasi menceritakan.

Dwiasi mengatakan, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi mafia tanah ini.

Dwiasi menyebut pihaknya juga terus bekerja sama dengan BPN terkait kasus penjarahan sertifikat rumah atau tanah itu.

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi

Karena aksinya itu, para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Uang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler