PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Korps Bhayangkara.
Presiden Jokowi minta Kapolri Listyo Sigit dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk lebih selektif menerima laporan pelanggaran UU ITE.
Permintaan tersebut dilontarkan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 kemarin.
"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," ujar Presiden Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini pun meminta jajaran Polri menerjemahkan secara hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas," ucap Jokowi secara tegas.
Selain itu, dia meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan, agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat.
"Hati-hati pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung soal maraknya masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
Akan tetapi, kata Jokowi, dalam penerapannya kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Ia pun mengingatkan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Kepala Negara.***