Pertanyakan Janji Jokowi Soal HAM dan Penembakan 6 Laskar FPI, Mardani Ali: Tertunda, Nyaris Belum Dilakukan

16 Februari 2021, 13:39 WIB
Mardani Ali Sera (kiri) pertanyakan janji Presiden Jokowi (kanan) terkait HAM dan kasus penembakan 6 laskar FPI. /Dok. Instagram/@mardanialisera dan Biro Pers Setpres/Rusman.

PR DEPOK – Politisi PKS, Mardani Ali Sera kembali menyinggung penanganan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mardani Ali pun mengingatkan Jokowi perihal kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.

Hal tersebut Mardani Ali sampaikan melalui akun twitter miliknya, @MardaniAliSera pada Senin, 15 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Bismillah, masih segar dalam ingatan publik kasus penembakan yg menewaskan 6 anggota FPI, komnas HAM pun sudah mengeluarkan rekomendasinya,” kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurutnya, koordinasi antara pihak kepolisian dan Komnas HAM harus lebih ditingkatkan demi memastikan kejelasan dari kasus tersebut.

Mardani menilai bahwa temuan dari Komnas HAM terkait kasus penembakan harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni Sebagai Pendakwah, Dewi Tanjung: Sangat Mempermalukan Agama

Temuan dari Komnas HAM mesti ditindaklanjuti krn bagian dari upaya menemukan titik terang yang terjadi di tengah kesimpangsiuran informasi yg berkembang di publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani Ali menuturkan bahwa hal itu akan menuntun untuk membuka fakta-fakta peristiwa secara lebih objektif.

Beberapa rekomendasi tsb diantaranya, kasus ini perlu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Ainun Najib: Semoga Bisa Secepat Menggolkan Omnibus Law ya Pak

Selain itu, Mardani Ali meminta pihak berwenang untuk mengusut lebih jauh kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI, hingga proses penegakan hukum yang transparan serta sesuai dengan standar HAM.

Kapolri saat itu, pak Idham Aziz jg sudah berjanji menindaklanjutinya dan membentuk tim khusus. Hasil investigasi Komnas HAM perlu dijadikan pijak bersama dalam proses akuntabilitas selanjutnya,” katanya.

Mardani Ali berpendapat, demi Polri ‘Presisi’ seperti yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit, sudah selayaknya kasus tersebut dituntaskan di 100 hari pertama.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Pernah Doakan Megawati Mati Cepat, Muannas Alaidid Sampaikan Tanggapan Menohok

Penting agar ke dpn dlm mnjlkn tugasnya,Polri tdk menemui hambatan. Mengingat konsolidasi internal psti terpengaruh dgn kasus yg jd prhtian publik,” ujar Mardani Ali.

Tidak hanya itu, pria berusia 52 tahun itu berharap komitmen dalam penanganan HAM dan demokrasi akan lebih terlihat di tahun 2021.

Komitmen pak @jokowi terkait HAM adalah janji yang tertunda, ada dalam Nawacita dan nyaris belum dilakukan,” ucap dia mengakhiri.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler