Dugaan Pelanggaran HAM Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Jajaran Cepat Tangani

16 Februari 2021, 20:16 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Sudah lebih dari dua bulan sejak peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlalu.

Seperti diketahui, enam laskar FPI tewas akibat bentrok dengan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 dini hari WIB lalu.

Sejumlah pihak telah melakukan investigasi terkait dengan peristiwa ini, mulai dari internal Polri hingga Komnas HAM.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden 'Lagi', Ruhut Sitompul: Emangnya Supir Taksi Bisa Dituruni Pinggir Jalan!

Setelah Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM, kasus ini masuk babak baru. Polri bertindak cepat dengan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit dalam acara Rapat Pimpinan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Menurut Kapolri Listyo Sigit, penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujar Kapolri Listyo Sigit menjelaskan.

Meski demikian, pria berusia 51 tahun itu tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Baca Juga: Revisi UU ITE Hanya untuk Bujuk JK dan SBY? Rocky Gerung: di Belakang Ini Sebetulnya Hanya Permainan Isu Saja

Disimpulkan dua anggota laskar FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak 4 orang laskar FPI lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Ragu Pemerintah Serius Ingin Revisi UU ITE, Haris KNPI: Ini Benar atau Hanya Basa Basi?

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler