Klaim Edhy Prabowo-Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Eddy Hiariej: Ada 2 Alasan yang Memberatkan

16 Februari 2021, 21:07 WIB
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA.

PR DEPOK – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, belum lama ini melontarkan pernyataan keras tentang dua menteri yang terjerat kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Menurutnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Eddy Hiariej saat mengisi acara Seminar Nasional bertajuk “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy Hiariej seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia lantas memaparkan dua alasan mengapa kedua mantan menteri tersebut layak dituntut pidana mati. Alasan pertama, katanya, keduanya melakukan tindak pidana korupsi pada saat negara masih dilanda pandemi Covid-19.

Alasan kedua, baik Edhy maupun Juliari melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada saat keduanya masih menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat dua Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, dicokok KPK ketika dirinya baru saja tiba di Tanah Air pada 25 Desember 2020 usai melakukan perjalanan kerja ke Hawaii. Ia pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP.

Edhy Prabowo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?

Sementara itu, mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tersandung kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Usai dirinya ditangkap tangan oleh KPK, Juliari kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 dini hari. Tak lama kemudian, Juliari pun menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler