PR DEPOK – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyatakan bisa meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertimbangan keputusan revisi tersebut untuk menangani keresahan yang dirasakan masyarakat terkait kebebasan berpendapat yang kerap berujung pada pidana.
Munculnya kabar revisi UU ITE itu kemudian membuat publik bertanya soal keputusan serupa, apakah juga akan melakukan revisi pada UU Pemilu dan UU Pilkada atau tidak.
Diketahui, polemik revisi UU Pemilu dan UU Pilkada juga saat ini tengah diperbincangkan oleh masyarakat maupun anggota dewan.
Lantas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pratikno juga mengatakanbahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan terbukti sukses.
Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?
Menurutnya, jika ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, nanti KPU melalui PKPU yang akan segera memperbaiki.
Sementara itu, terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.
Pratikno mengatakan ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," ujar dia.
"Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan."
Oleh karena itu, lanjut Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yang diputar terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tutur Pratikno.***