Refly Harun Dukung Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Punya Channel YouTube 6 Konten Sehari Gak Mau Ada Aturan?

20 Februari 2021, 12:11 WIB
Muannas Alaidid. /PMJ News/Fjr

PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengomentari pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon menantang pembuktian adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Dia meminta pembuktian adanya sejumlah pasal karet yang membuat carut hingga memakan korban.

Baca Juga: Klaim 90 Persen Publik Serang Kehidupan Personalnya, Rocky Gerung: Saya Senang Dikritik, Saya Nggak Marah

Menjawab tantangan Effendi untuk membuka adanya pasal-pasal karet di UU ITE, Refly Harun mengungkapkan bahwa ketakutan mengkritik penguasa yang berakhir pelaporan ke pihak kepolisian memang terasa.

Terlebih lagi, dirinya juga pernah dilaporkan usai menyampaikan kritik beberapa waktu lalu.

“Kalau kita lihat pasal 27 ayat 3 soal penghinaan itu, kita bicara subjek dan objeknya yang tidak dibatasi. Dalam praktek yang dihina A yang melaporkan B. Padahal A sendiri tidak merasa dihina, jangan-jangan dia sengaja meminjam tangan orang lain,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ada Agenda Terselubung di Balik Isu Revisi UU ITE? Rocky: Jangan-Jangan Begitu di DPR, Pidananya Malah Nambah

Ia mencontohkan, jika ada yang mengkritik kepolisian atau Kejaksaan RI, sebagai institusi seharusnya tidak boleh merasa terhina.

“Karena yang namanya institusi Itu benda mati, dia nggak punya perasaan. Saya nggak setuju lapor melapor menggunakan UU ITE karena itu mengganggu demokrasi kita,” tuturnya.

Muannas melalui akun Twitter miliknya meminta Refly Harun untuk lebih menaati hukum, sebab dirinya merupakan seorang pakar hukum tata negara.

Baca Juga: Dianggap Punya 2 Kesalahan Besar, Dewi Tanjung Sebut Jusuf Kalla Dukung Demo Anarkistis dengan Ambulan PMI

Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara,” tulis Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Pernyataan itu ia sampaikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolak permohonan untuk mencabut pasal-pasal karet yang dituduhkan dalam UU ITE.

Krn MK sendiri selalu menolak permohonan unt mencabut tuduhan2 muatan pasal karet dlm UU ITE tiap kali diajukan,” ucapnya.

Baca Juga: Diserang Usai Dianggap Menghina Jokowi, Rocky Gerung: Ada yang Dibayar untuk Menghujat, Saya Ketawa Saja

Menurutnya, hanya MK yang berhak menafsirkan UU ITE tersebut.

MK yg berhak menilai soal tafsir UU,” kata Muannas menegaskan dalam cuitannya.

Lebih lanjut, ia menyinggung kanal YouTube Refly Harun yang tak jarang mengunggah video.

Masa pny channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan?” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler