Bekerja Mulai Hari ini, Berikut Tugas 2 Tim Revisi UU ITE Bentukan Pemerintah

22 Februari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id/

PR DEPOK – Pemerintah bergerak cepat untuk mengimplementasikan wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah membentuk 2 tim untuk melakukan kajian terkait revisi UU ITE.

Mahfud MD mengungkapkan, 2 tim tersebut sudah mulai bekerja mulai hari ini, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Survei Menyebutkan Bahwa TNI Lembaga Negara Paling Dipercaya Publik Ungguli Presiden dan KPK

"Tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, tim pertama akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bersama dengan Kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim pertama tersebut bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

Baca Juga: Meski Dinilai Belum Ada Keadilan dalam Penegakan Hukum, Hasil Survei: Kepuasan terhadap Jokowi 65,4 Persen

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam,” kata Mahfud MD.

“Lalu, tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” sambungnya.

Selain itu, tim pakar revisi UU ITE tersebut juga akan mengundang para pakar, yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.

Baca Juga: Puji Sikap Anies Baswedan yang Tak Marah Soal Fenomenal Banjir, Mustofa Nahrawardaya: Kita Dilatih Pakai Akal

"Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor," ujar Mahfud MD.

Tim revisi UU ITE ini nantinya juga akan mendengar pendapat dari DPR RI. Sebab, Mahfud MD mengatakan ada anggota DPR yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena dinilai akan berbahaya jika Negara tidak memiliki UU ITE.

"Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE," tutur Mahfud MD.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler