Pemerintah Resmi Mengubah Aturan Baru Upah Minimum, Simak Sistem Penetapannya Berikut

26 Februari 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi upah. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah resmi mengubah sistem kenaikan upah pekerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No 78 Tahun 2015. Sistem upah minimum ini mulai berlaku pada 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penerapan upah minimum ini ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: 5 Orang Terduga Pemasok Senjata Api dan Amunisi Jaringan Makassar ke KKB Nabire Diamankan Polisi

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, diantaranya paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah.

Besaran upah minimum disesuaikan tiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Lantas, bagaimana penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam aturan baru ini?

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan oleh gubernur provinsi masing-masing, dengan penyesuaian nilainya sesuai perhitungan upah minimum (UM).

Baca Juga: Sudah Diaktifkan, Simak 7 Langkah Peringatan Polisi Virtual pada Pengunggah Konten Pelanggar UU ITE

Jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UM, maka UMP tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.

Sebagai contoh, jika UMP 2021 lebih tinggi dari batas atas UM, maka UMP tahun 2022 akan sama dengan UMP tahun 2021.

Perhitungan penyesuaian UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga dilakukan oleh gubernur dengan dua syarat.

Baca Juga: Indeks Demokrasi di Indonesia Jeblok, Rizal Ramli: Mas Jokowi Waktu Muda Pernah Berjuang untuk Demokrasi?

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dari provinsi.

Kedua, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Serta, UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Sama seperti UMP, jika UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UM, maka UMk tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Pembagian Jatah Dugaan Suap Bansos Juliari P Batubara

Perhitungan dan penyesuaian nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang akan diserahkan kepada bupati/walikota. Kemudian, bupati/walikota akan merekomendasikan hasil perhitungan dan penyesuaian nilai UMK kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler