Tolak Investasi Miras, Said Aqil: Pemerintah Harusnya Tekan Konsumsi Minuman Beralkohol, Bukan Malah Didorong

1 Maret 2021, 21:24 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Instagram/@saidaqilsiroj53.

PR DEPOK – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut buka suara terkait legalisasi investasi industri minuman keras atau miras.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Said Aqil secara tegas keras Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalkan investasi industri miras di beberapa wilayah di Indonesia.

Adapun alasannya, kata Said Aqil, investasi miras jelas diharamkan dalam Alquran dan banyak menimbulkan mudarat.

Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi

"Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras,” ujar Said Aqil seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seharusnya, kata dia, kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, Tasharruful imam ‘alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah (Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang maka seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar ketua umum PBNU Said Aqil.

Said Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi dengan Perpres investasi miras.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Jokowi Keliru Moral Soal Miras, Ferry Koto: Jika Sudah Benci, Profesor pun Bisa Hilang Akal

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres tersebut adalah pembukaan keran investasi minuman keras. Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Kebijakan mengenai investasi miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Demokrat Pernah Berkuasa dan Dijerat Korupsi, Benny K Harman: Kami Janji Tak Akan Ulangi Lagi

Kebijakan investasi miras ini dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler