Soan dengan Jokowi, TP3 yang Dipimpin Amien Rais Minta Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM Berat

9 Maret 2021, 14:35 WIB
Amien Rais. /Tangkapan layar YouTube Amien Rais.

PR DEPOK - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Amien Rais bertemu dengan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menerima kedatangan Amien Rais dan enam orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 9 Maret 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menko Polhuham, Mahfud MD di Kantor Presiden seusai dirinya mendampingi Presiden Jokowi menerima tujuh orang TP3 yang dipimpin Amien Rais tersebut.

Baca Juga: Ronnie Rusli Soroti Isu 'Imbalan' Rp100 Juta di KLB Demokrat: Kalau Harga Cocok Tinggal Modal Janji

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam keterangan persnya, Mahfud MD mengatakan bahwa anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.

Pertama, dikatakan Mahfud MD, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

"Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujar Mahfud MD menambahkan.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Telah Salah Pilih Jalan Perang, Irwan Fecho: Kelak Sejarah Buruk Dibawa Mati Tanpa Kehormatan

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan tujuh anggota TP3 yang dipimpin Amien Rais menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI.

Selain itu, Mahfud MD melanjutkan, TP3 meminta kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilam Hak Asasi Manusia (HAM) berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

"Itu yang disampaikan kepada Presiden," ucap Mahfud MD menjelaskan.

Kemudian, dia menyebutkan Presiden Jokowi sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya dengan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan Komnas HAM sendiri sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.

"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ucap dia.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.

Namun, kata dia, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.

Baca Juga: BPUM UMKM Cair Maret 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Langkah-langkahnya

Meski demikian, dirinya menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

Mahfud MD mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

"(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," kata dia menambahkan.

Mahfud MD sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

Baca Juga: Moeldoko Dinilai Pemberontak karena Kudeta PD, Ahli Hukum Pidana: Tak Layak Pejabat Negara Berbuat Semacam Itu

"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler