PR DEPOK – Ahli hukum pidana, Muhammad Taufiq mengatakan sikap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat adalah pemberontak.
“Jadi yang paling tepat kalau ada yang bertanya dari sisi hukum apa yang dilakukan Moeldoko itu namanya insubordinasi, apa itu artinya? Dalam hukum ketatanegaraan, itu pemberontakan,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Menurut Taufiq, Moeldoko tidak pantas terlibat dalam kisruh internal Partai Demokrat. Mengingat, posisinya saat sebagai pejabat negara.
“Moeldoko itu memberontak. Tidak layak seorang pejabat pemerintah melakukan perbuatan semacam itu,” ucapnya.
Taufiq menjelaskan, terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB sudah jelas tidak sah lantaran dia bukan anggota partai, dan penyelenggaranya pun adalah orang-orang pecatan.
“Penyelenggara KLB Demokrat itu orang-orang yang sudah dipecat. Moeldoko itu bukan anggota Partai Demokrat, tentu saja tidak punya hak pilih dan tidak punya hak dipilih. Ini bukan Pilgub bukan Pilkada. Orang yang tidak ber-KTP setempat bisa mencalonkan diri, beda sekali ini,” tuturnya.
Sebagai Staf Kepresidenan, Moeldoko tentu tidak bisa merangkap jabatan, terlebih sebagai ketua partai.