PR DEPOK - Badam Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Kabar penerbitan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 AstraZeneca itu disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konfrensi pers, Selasa 9 Maret 2021.
Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat EUA vaksin Covid-19 AstraZeneca tanggal 22 Februari 2021 lalu.
"Vaksin ini (AstraZeneca, Red) dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing lima ml," ujar dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Nantinya, Penny mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca akan diberikan kepada kelompok orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, termasuk lansia.
Menurut penuturannya, kategori penerima vaksin Covid-19 AstraZeneca ini tidak akan jauh berbeda dari vaksin Covid-19 Sinovac.
"Vaksin AstraZeneca ini adalah untuk usia 18 tahun ke atas, jadi bisa untuk lansia. Kategori (penerima, Red) juga sama dengan vaksin Sinovac sebelumnya. Walaupun ini plaformnya berbeda," katanya menjelaskan.
Sebagai informasi, vaksin Covid-19 AstraZeneca dikembangkan tanpa mengandung virus SARS-CoV-2 yang dimatikan.
Namun, pada vaksin Covid-19 AstraZeneca ini mengandung virus lain yang dimodifikasi untuk memicu respons imun atau viral vector.
Dikabarkan, produksi ini berbeda dari pengembangan yang dilakukan perusahaan farmasi asal China yaitu Sinovac.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca baru saja tiba di Indonesia pada Senin, 8 Maret 2021 kemarin.
Baca Juga: BPUM UMKM Cair Maret 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Langkah-langkahnya
Vaksin AstraZeneca ini dibawa oleh Maskapai KLM dari Amsterdam, Belanda, dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 17.50 WIB.***