Sempat Tuai Polemik, Ferry Koto Tegas Soal Miras: Tentu, Pemrov DKI Tak Tanam Uangnya Dibisnis Ilegal

12 Maret 2021, 17:08 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto

PR DEPOK – Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto kembali memberi penegasan terkait peraturan soal minuman keras (miras) di Indonesia.

Sebelumnya, pemberitaan perihal izin investasi miras sempat membuat heboh masyarakat.

Akan tetapi, izin investasi tersebut telah dicabut oleh pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Tarian Petruk Mirip ‘Pinokio’ Sambut Jokowi, Rizal Ramli: Itu Cara Sindiran Jogja, Sudah Jelas Arahnya!

Diketahui, dicabutnya poin terkait izin investasi miras dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, lantas tidak akan berpengaruh terhadap industri miras yang sudah ada sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Dikatakan oleh Bahlil, industri miras yang telah ada sebelumnya masih tetap bisa berjalan.

Selama aturan proses, mekanisme, dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya, industri tetap bisa berjalan seperti sedia kala.

Baca Juga: Komnas HAM Usul Polri Pasang CCTV di Ruang Pemeriksaan Cegah Penyiksaan, Andi Rio Idris: Setuju, Seluruh Ruang

Bahlil juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.

Ferry Koto pun turut menjelaskan soal peraturan miras di Indonesia, sekaligus menanggapi pernyataan seorang warganet yang ia nilai salah paham.

Diketahui, warganet tersebut bersyukur bahwa miras tidak jadi dilegalkan di Indonesia.

Oleh sebab itu, Ferry Koto mempertanyakan, sejak kapan miras dianggap ilegal.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Berikut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kepemimpinan Jokowi

Sejak kapan Miras itu ILEGAL dinda? Sehingga Perpres tsb disebut melegalkan?” tulis Ferry Koto pada Jumat, 12 Maret 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun twitter @ferrykoto.

Menurutnya, apabila miras ilegal, maka masyarakat tidak akan pernah melihat sejumlah minuman beralkohol dipajang di etalase toko swalayan, hotel, dan lain sebagainya.

Jk miras ILEGAL tentu kamu tdk akan saksikan BIR dan sejenis di etalase Toko Modren, Supermarket, dll. Dan tak ada di Hotel2, Bar, Resto, dll,” tuturnya.

Jika miras ilegal, lanjut dia mempertanyakan, apakah berarti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menanamkan anggarannya dalam bisnis ilegal.

Baca Juga: Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Bermasalah, Segera Lapor ULT Dengan Cara ini

Tentu, Pemrov DKI tak tanam uangnya dibisnis ILEGAL kan?” ucap Ferry Koto.

Ia pun menegaskan bahwa miras memang diharamkan bagi kaum muslim, tetapi bukan berarti ilegal.

Miras mosok disebut barang ILEGAL? Haram untuk muslim iya, ILEGAL tidak,” katanya.

Ferry Koto menerangkan, itulah sebab mengapa peraturan soal produksi hingga pemasaran miras diatur dan tidak jadi ilegal.

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Tak Tahu Soal Teknis Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0, Ferdinand: Berarti Dia Memang Tak Kerja

Diatur produksi dan pemasarannya, iya, tapi bukan ILEGAL,” ujarnya tegas.

Ia lantas mempertanyakan, mengapa sebagian masyarakat menganggap Perpres soal penanaman modal sama halnya dengan melegalisasi miras.

Perppres penanaman modal koq disebut Perppres Legalisasi Miras,” kata Ferry Koto.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler