Pihak AHY Digugat Marzuki Alie Cs, PN Jakpus Gelar Sidang Tuntutan Itu pada 23 Maret Mendatang

12 Maret 2021, 21:31 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). /ANTARA/Genta Tenri Mawang

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang diajukan beberapa politikus, seperti Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan bahwa sidang perkara gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang. 

Dalam pernyataannya saat dihubungi di Jakarta, Bambang juga menyebutkan nama pemimpin sidang dan hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

Baca Juga: Sebut Felicia Tissue Sudah Tak Punya Akun Instagram Lagi, MeIlia Lau Sampaikan Pesan Putrinya

"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Maret 2021 itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak I.G. Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang pada Jumat, 12 Maret 2021. 

Bambang juga mengungkapkan sejumlah politikus yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. 

Keenam orang tersebut, lanjut dia, menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. 

Baca Juga: Diduga Sindir Amien Rais, Addie MS Ceritakan Kisahnya Tunaikan Nazar Berjalan Kaki dari Bandung ke Jakarta

Pihak AHY itu digugat oleh Marzuki Alie dan lainnya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menyatakan bahwa berkas gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. 

Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pada pukul 09.00 WIB pada Selasa, 23 Maret 2021.

Sebagaimana dikutup Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pihak pengadilan mengatakan bahwa sidang tersebut akan selesai dalam waktu 4 hari.

Baca Juga: Sinopsis Automata, Kisah Seorang Agen Selidiki Kasus Kebangkitan Peradaban Para Robot di Masa Depan

Berdasarkan berkas gugatannya, para penggunggat meminta majelis hakim untuk membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggunggat. 

Diketahui sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengeluarkan beberapa surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap sejumlah kader partai, salah satunya Marzuki Alie.

Hal itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

Baca Juga: PD Kongres Jakarta Gugat 10 Politisi KLB PD Deli Serdang ke Pengadilan, tapi ke Polri Tunggu Nanti

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat yang jadi persoalan itu sebagian besar diteken pada Februari lalu atau beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler