PD Kongres Jakarta Gugat 10 Politisi KLB PD Deli Serdang ke Pengadilan, tapi ke Polri Tunggu Nanti

- 12 Maret 2021, 19:23 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). /ANTARA/Genta Tenri Mawang

PR DEPOK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat, 12 Maret 2021.

Langkah itu guna mengajukan gugatan terhadap 10 politisi yang melakukan KLB PD di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Kepala Bakomstra DPP PD, Herzaky Mahendra Putra dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021 BST DKI Jakarta Rp300 Ribu di corona.jakarta.go.id, Cair Maret 2021 dengan KK

Ketentuan tersebut terdapat dalam UU Parpol No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No.2/2008 tentang Parpol, dan UUD 1945 Pasal 1.

Selain itu, AD/ART Kongres V PD yang disahkan SK Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

“Semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan kebenaran,” ujarnya.

Baca Juga: Akui Tak Percaya Soal Intel Ancam Kader Demokrat, Ferdinand: Kok Tau Dia Itu Intel? Jangan Begitu, Tak Elok!

Anggota Tim Kuasa Hukum PD, Bambang Widjojanto menambahkan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah