Kuasa Hukum Kubu KLB Minta Penyidik Dicopot karena Laporannya Tak Diterima, Yan: Udah Kayak yang Punya Negara

14 Maret 2021, 17:15 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK – Laporan DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) kepada Andi Alfian Mallarangeng tidak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution didampingi kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

"Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisc dan link (tautan berita)," kata Razman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 8: Vincenzo dan Cha Young Siapkan Rencana Khusus Hentikan Joon Woo dan Myung Hee

Menurut Razman, saat dia dan tim berada di dalam SPKT, diterima oleh Kanit Siber Polda Metro Jaya Kompol Pol Khairudin yang menjelaskan soal SOP laporan UU ITE.

Namun di tengah perdebatan soal SOP, Razman mengklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya. Lantas dia meminta agar Khairudin dicopot karena sikapnya yang dianggap tidak memuaskan.

Pernyataan Razman itu pun kemudian dikomentari oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Wawasan Politik Kelompok AHY ‘Dangkal’, Ruhut Sitompul: Gaet Kuasa Hukum yang Jelas Bakal Gagal Total!

Yan Harahap memandang sikap Razman seperti seolah-olah yang menguasai negara ini, karena bisa seenaknya memerintahkan seperti itu.

Belum apa2 sudah kayak yang punya negara. Main perintah copot penyidik segala,” ujar Yan Harahap.

Lebih lanjut, masih terkait laporan kubu KLB yang belum diterima kepolisian, Razman mengatakan tidak menerima penjelasan Kanit Siber Polda Metro Jaya yang mengedepankan SOP UU ITE yang belum direvisi.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja. Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE," jelasnya.

Baca Juga: Yuk Mengenal VTuber dan Serba-Serbinya di Indonesia

Secara hierarki, menurut Razman, undang-undang lebih tinggi kedudukannya dari surat edaran Kapolri dan SOP.

Sesuai SOP itu, untuk melaporkan soal fitnah dan pencemaran nama baik pelaporan harus dilakukan oleh orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, lalu melengkapi bukti-bukti berupa link berita yang disimpan dalam satu flashdisc (alat penyimpan data memori).

Tangkapan layar cuitan Yan Harahap./Twitter/@YanHarahap

Sebelumnya, Razman dan tim sudah datang membawa surat kuasa sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti cetak link berita salah satu media pengarustama yang diyakininya sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya (Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko).

Namun, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler