Dua Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Penyebaran Video Gisel dan Nobu Ditunda hingga Selasa Depan

16 Maret 2021, 22:12 WIB
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang kedua kasus penyebaran video syur yang melibatkan Gisela Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu atau Nobu (MYD).

Penundaan itu lantaran dua saksi kasus ini yakni dua polisi yang menangkap terdakwa berinisial PP dan MN tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. Maka, persidangan tersebut kemudian ditunda hingga Selasa depan.

"Nanti kami bersidang lagi Selasa minggu depan tanggal 23 untuk agenda pemeriksaan saksi," kata pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: 3 Adegan dengan Rating Tertinggi The Penthouse 2, Kemunculan Na Ae Gyo hingga Cheon Seo Jin yang Diancam

Lebih lanjut, Andreas mengatakan terkait Gisel dan Nobu yang juga menjadi saksi dalam eprsidangan PP dan MN, pihaknya tidak atau belum mengetahui jadwal keduanya akan diperiksa di pengadilan.

Namun, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, memperoleh informasi bahwa GA meminta persidangan yang memanggil dirinya dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Keinginan ini ditolak pihaknya yang meminta persidangan dilakukan secara luar jaringan (luring) atau hadir di pengadilan secara fisik.

"Dia (Gisel, red.) pinginnya daring tidak luring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini. Karena kita bicara efisiensi," kata Roberto Sihotang.

Baca Juga: Terbitkan Fatwa Soal Vaksinasi di Bulan Puasa, MUI: Hukumnya Boleh Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya

“Kalau dia tidak hadir, lalu kemudian kita dengar keterangannya bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tuturnya.

Kasus penyebaran video syur yang melibatkan GA dan MYD ini menahan PP dan NM sebagai tersangka, padahal GA an MYD juga berstatus sama dengan dua terdakwa tersebut.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, penyidik akan menahan tersangka jika dia dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan tersangka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ragu Efektivitas Pelatihan Kartu Prakerja, Saleh Partaonan: Apa Bedanya dengan Video di YouTube yang Gratis?

“Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri Yunus.

Apalagi, GA memiliki seorang anak perempuan berusia empat tahun yang tergolong bayi di bawah lima tahun (balita). Namun, GA dan MYD sebagai tersangka yang berstatus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Yusri Yunus juga mengemukakan pembuatan video syur diakui GA berlangsung di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017. Saat itu dia melakukannya di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Ditutup, Simak Cara dan Syarat Pendaftaraan Gelombang 15 Sebelum Dibuka

Sementara itu, GA memohon dukungan dan doa kepada publik supaya dia dapat menjalani proses hukum ini secara baik. Bahkan, dia berharap bisa melakukan perbuatan yang lebih baik pada masa depan. ***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler