Terbitkan Fatwa Soal Vaksinasi di Bulan Puasa, MUI: Hukumnya Boleh Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya

- 16 Maret 2021, 21:21 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021). /ANTARA, HO-MUI

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan seorang muslim tidak membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, hal tersebut mengingat vaksinasi yang dilakukan pemerintah dengan menginjeksi intramuscular.

Untuk diketahui, injeksi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

 Baca Juga: Langsung Diamankan Polisi, Seorang Pria Bawa Samurai ke Lokasi Sidang Habib Rizieq Shihab

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 13 Maret 2021.

Meski demikian, pemerintah direkomensasikan oleh MUI, dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Kebijakan ini guna mengantisipasi calon penerima vaksin Covid-19 yang mengalami kondisi fisik lemah setelah menjalani puasa.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 tidak membahayakan saat kondisi badan lemah. Pemerintah diminta memperhatikan kondisi tubuh kaum Muslimin yang sedang berpuasa.

 Baca Juga: Ragu Efektivitas Pelatihan Kartu Prakerja, Saleh Partaonan: Apa Bedanya dengan Video di YouTube yang Gratis?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x