"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.
MUI menilai penyuntikan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular berupa cara penyuntikkan vaksin melalui otot itu tidak membatalkan puasa. Jadi, kaum muslimin dapat menerima vaksinasi tersebut.
Vaksinasi Covid-19 dipahami MUI sebagai upaya pemerintah memberikan kekebalan tubuh guna mengurangi penyebaran penyakit tersebut.
Kebijakan ini disikapi MUI dengan mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan imam, bilal, dan khatib di wilayahnya akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac sebelum bulan Ramadan 1442 H.
Jadwal penyuntikan ini sedang disusun Satgas Covid-19 Kepri yang akan diawali bagi masjid di pusat kota Tanjungpinang yang berlanjut ke kabupaten dan kota.
"Setelah itu kita buat surat edaran, mendorong seluruh kabupaten/kota melaksanakan vaksinasi untuk imam, bilal, dan khatib jelang Ramadhan," kata Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.