Terbitkan Fatwa Soal Vaksinasi di Bulan Puasa, MUI: Hukumnya Boleh Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya

- 16 Maret 2021, 21:21 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021). /ANTARA, HO-MUI

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

MUI menilai penyuntikan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular berupa cara penyuntikkan vaksin melalui otot itu tidak membatalkan puasa. Jadi, kaum muslimin dapat menerima vaksinasi tersebut.

Vaksinasi Covid-19 dipahami MUI sebagai upaya pemerintah memberikan kekebalan tubuh guna mengurangi penyebaran penyakit tersebut.

Kebijakan ini disikapi MUI dengan mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Ditutup, Simak Cara dan Syarat Pendaftaraan Gelombang 15 Sebelum Dibuka

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan imam, bilal, dan khatib di wilayahnya akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac sebelum bulan Ramadan 1442 H.

Jadwal penyuntikan ini sedang disusun Satgas Covid-19 Kepri yang akan diawali bagi masjid di pusat kota Tanjungpinang yang berlanjut ke kabupaten dan kota.

"Setelah itu kita buat surat edaran, mendorong seluruh kabupaten/kota melaksanakan vaksinasi untuk imam, bilal, dan khatib jelang Ramadhan," kata Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.

 Baca Juga: Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Gus Yaqut: yang Masih Ribut, Hidupnya Frustasi dan Gak Punya Harapan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah