Habib Rizieq tak Diizinkan Hadiri Langsung Sidang karena Prokes, Refly Harun: Alasan Ini Terlalu Mengada-ada

17 Maret 2021, 14:58 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan secara virtual.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Rabu, 17 Maret 2021, Refly Harun mempertanyakan soal ketidakhadiran Habib Rizieq secara langsung di tempat persidangan.

Menurut Refly Harun, kehadiran terdakwa dalam persidangan adalah suatu hal yang paling esensial.

Baca Juga: Ada Hal Substansial Sebelum Bicara Presiden 3 Periode, Pigai: Jokowi Pernah Janji Kemiskinan 0 Persen di 2024

Pasalnya, kata Refly Harun, terdakwa adalah pihak yang akan menerima konsekuensi dari persidangan yang dilaksanakan.

"Karena itu dia harus maksimal membela dirinya. Memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya, tetapi pembelaan oleh dirinya itu jauh lebih powerfull," ujar Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia menuturkan, jika terdakwa dihadirkan di persidangan, maka terdakwa bisa berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya sehingga bisa mempertajam setiap pertanyaan.

Sementara itu, kendati Habib Rizieq juga didampingi kuasa hukum pada saat hadir secara virtual di sidang perdana pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin, tetapi tetap ada jarak yang membatasi komunikasi.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Tak Percaya Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Jimly Asshddiqie: Dia Mesti Omong Apa Lagi?

"Dia tidak bisa melakukan komunikasi, misalnya secara bisik-bisik, atau misalnya membuat tulisan-tulisan kecil kepada sesama pengacara untuk saling menguatkan," ucap Refly Harun menambahkan.

Oleh karena itu, katanya, masuk akal jika Habib Rizieq meminta untuk dihadirkan di persidangan secara langsung.

Selain itu, menurut Refly Harun alasan protokol kesehatan juga terkesan mengada-ada jika dijadikan dasar tidak dihadirkannya mantan Imam Besar FPI itu di persidangan secara langsung atau offline.

"Satu-satunya alasan yang membuat mereka tidak bisa dihadirkan adalah protokol kesehatan Covid-19. Menurut saya alasan itu mengada-ada, kenapa? Kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Cara Mudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15, Login ke prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Ini

Akan tetapi, dalam sidang perdana Habib Rizieq ini, Refly Harun dibuat heran dengan fakta bahwa hanya Habib Rizieq sebagai terdakwa.

Situasi ini, katanya, sudah jelas tidak adil dan tidak ada perlakukan yang sama terhadap terdakwa.

"Kita harus pahami bahwa terdakwa adalah pihak yang dituduh oleh jaksa, dituntut, didakwa bahkan nantinya divonis oleh hakim. Maka dari itu, dia harus membela dirinya secara maksimal," kata Refly Harun dengan jelas.

Pakar hukum itu lantas mengusulkan tata cara sidang yang tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider-Man: Far from Home, Aksi Peter Parker Melawan Musuh Misterius di Eropa

 

Ia menjelaskan, sidang bisa tetap dilakukan secara offline dengan membatasi jumlah peserta sidang yang diperbolehkan hadir di ruang sidang.

Selain itu, katanya, jika jumlah peserta yang hadir bisa dibatasi, maka pihak yang paling penting, yakni terdakwa, juga bisa hadir secara langsung di ruang sidang.

"Misalnya jaksa sekian, kuasa hukum sekian, hakim sudah pasti tiga, terdakwa satu, pengunjung sidang dibatasi hanya misalnya bisa menonton melalui layar televisi dan lain sebagainya," ujar Refly.

Dengan demikian, lanjutnya, sangat tidak beralasan jika protokol kesehatan dijadikan penghalang untuk Habib Rizieq hadir di ruang sidang secara langsung.***

 

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler