Terkuak! Ehdy Prabowo Bongkar Alasan Buka Ekspor Benur: Warga Pesisir Hilang Pekerjaan Akibat Kepmen No.56

17 Maret 2021, 15:31 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo ungkap alasan buka eskpor benur. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akhirnya mengungkapkan alasan pembukaan keran ekspor benih lobster.

Hal tersebut diungkapkan Edhy saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Edhy mengungkapkan, bahwa pembukaan keran ekspor benih lobster dilatarbelakangi saat dirinya menjadi ketua Komisi IV DPR.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kerap Pindah Partai Politik di Setiap Zaman, Gus Umar: Politikus Lintas Sejarah

Untuk diketahui, Komisi IV DPR memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Komisi IV DPR memiliki mitra lima lembaga pemerintahan, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Urusan Logistik, Dewan Maritim Nasional, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Edhy mengklaim bahwa saat itu pihak banyak mendapatkan masukan dari masyarakat daerah pesisir yang kehilangan pekerjaan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri No.56 tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan benih lobster, yang saat itu merupakan kebijakan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Tak Percaya Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Jimly Asshddiqie: Dia Mesti Omong Apa Lagi?

"Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukanya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster," kata Edhy, Rabu, 17 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Menurut Edhy, benih lobster merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Bila ada masalah lingkungan terkait hal itu, bisa dilakukan kajian untuk menemukan solusinya.

Namun, dengan adanya Kepmen No.56 yang diklaimnya membuat masyarakat pesisir kehilangan pekerjaan, maka harus ada kebijakan baru untuk solusi permasalahan tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq tak Diizinkan Hadiri Langsung Sidang karena Prokes, Refly Harun: Alasan Ini Terlalu Mengada-ada

"Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja."

"Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan," kata Edhy menambahkan.

Oleh sebab itu, pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster ("Panulirus spp"), Kepiting ("Scylla spp") dan Rajungan ("Portunus spp") di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL.

Baca Juga: Komentari Amien Rais yang Kritik Pemerintah, Abdillah Toha: Lulus S3 di Amerika, Ko Jadi Begini?

Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.

"Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis," ujar Edhy.

Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Beliau (Menko Maritim dan Investasi) menyarankan melibatkan para ahli, ini prosedur yang kami lakukan secara akademis, ekonomis, lingkungan, kalau disebut lobster punah, padahal jumlah lobster di Indonesia cukup banyak," ujar Edhy.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler