PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan secara virtual.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Rabu, 17 Maret 2021, Refly Harun mempertanyakan soal ketidakhadiran Habib Rizieq secara langsung di tempat persidangan.
Menurut Refly Harun, kehadiran terdakwa dalam persidangan adalah suatu hal yang paling esensial.
Pasalnya, kata Refly Harun, terdakwa adalah pihak yang akan menerima konsekuensi dari persidangan yang dilaksanakan.
"Karena itu dia harus maksimal membela dirinya. Memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya, tetapi pembelaan oleh dirinya itu jauh lebih powerfull," ujar Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia menuturkan, jika terdakwa dihadirkan di persidangan, maka terdakwa bisa berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya sehingga bisa mempertajam setiap pertanyaan.
Sementara itu, kendati Habib Rizieq juga didampingi kuasa hukum pada saat hadir secara virtual di sidang perdana pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin, tetapi tetap ada jarak yang membatasi komunikasi.
"Dia tidak bisa melakukan komunikasi, misalnya secara bisik-bisik, atau misalnya membuat tulisan-tulisan kecil kepada sesama pengacara untuk saling menguatkan," ucap Refly Harun menambahkan.