Ia menjelaskan, sidang bisa tetap dilakukan secara offline dengan membatasi jumlah peserta sidang yang diperbolehkan hadir di ruang sidang.
Selain itu, katanya, jika jumlah peserta yang hadir bisa dibatasi, maka pihak yang paling penting, yakni terdakwa, juga bisa hadir secara langsung di ruang sidang.
"Misalnya jaksa sekian, kuasa hukum sekian, hakim sudah pasti tiga, terdakwa satu, pengunjung sidang dibatasi hanya misalnya bisa menonton melalui layar televisi dan lain sebagainya," ujar Refly.
Dengan demikian, lanjutnya, sangat tidak beralasan jika protokol kesehatan dijadikan penghalang untuk Habib Rizieq hadir di ruang sidang secara langsung.***