Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

18 Maret 2021, 09:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo. /Facebook Presiden Joko Widodo/

PR DEPOK - Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana menduga isu wacana masa jabatan presiden bisa sampai 3 periode dilempar oleh kelompok yang tidak suka terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Namun wacana ini tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Aturan undang-undang jabatan presiden itu selama 5 tahun, dan ayat selanjutnya hanya 2 periode," kata Haris dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Taurus Jangan Berasumsi Terlalu Buruk, Semua Akan Baik-baik Saja

Meski demikian, masa jabatan presiden bisa saja berubah menjadi 3 periode dengan mengamademen UUD 1945.

Bila amandemen itu digelar MPR, sulit bagi Jokowi untuk mencalonkan kembali sebagai Presiden RI di tahun 2024 mendatang dengan alasan etika politik dan kenegarawanan.

Berbagai fraksi yang terdapat di MPR juga belum terdengar mewacanakan pembahasan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden hingga 3 periode.

Baca Juga: Muncul Kabar Raja Salman Izinkan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Batasan Jemaah, Simak Penjelasan Kemenag

Amandemen UUD hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan seperti diajukan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang kini tercatat sebanyak 750 orang, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) hingga bisa mengusulkan sidang istimewa (SI) MPR.

Namun Haris mendunga sebagian fraksi MPR akan menolak usulan masa jabatan presiden 3 periode karena khawatir akan melanggengkan kekuasaan seperti masa Orde Baru.

"Saya kira proses pengajuan presiden 3 periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," tutur Haris.

Baca Juga: Usai Terima Laporan Dugaan Pembekuan Darah, BPOM Tunda Pemakaian Vaksin AstraZeneca untuk Dikaji Ulang

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa ia hanya ingin menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode saja. 

Jokowi saar betul bahwa UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden maksimal 2 periode dan harus ditaati semua orang.

“Konstitusi mengamanatkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian Kamis, 18 Maret 2021

Setia menduga usulan jabatan presiden menjadi 3 periode disebarkan oleh pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Jokowi dari kursi kepresidenan sekaligus membuyarkan fokusnya dalam menangani pandemi Covid-19.

"Keberhasilan Jokowi itu disebar narasi-narasi yang tidak sehat dari lawan politiknya yang ingin menjatuhkannya," ujar Haris.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler