PR DEPOK – Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin menanggapi perihal vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi.
Tetapi MUI juga mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti saat ini.
Kabar mengenai status vaksin AstraZeneca itu pun ditanggapi oleh Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin.
Tanggapan tersebut disampaikan Ma'ruf Amin saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung pada Senin 22 Maret 2021.
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa untuk saat ini yang harus dipersoalkan adalah boleh atau tidak dalam menggunakan vaksin bukan halal atau tidaknya vaksin tersebut.
“Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang dipersoalkan seharusnya boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” ujar Ma’ruf Amin dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Senin, 22 Maret 2021.
Ma'ruf Amin juga meneruskan tanggapannya itu dengan mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tersebut bisa digunakan dalam kondisi tertentu atau dengan selagi MUI masih menyatakan memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut.
“Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh,” ujar Ma'ruf Amin.
“Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya,” kata Ma’ruf Amin melanjutkan.
“Karena dia (vaksin astraZeneca, red.) walaupun tidak halal tapi sudah boleh apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan tentang kebolehan,” tutur Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi Usai Video Dirinya Gandakan Uang Viral di Media Sosial
Sebagai informasi tambahan pemerintah juga akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca.
Hal itu dilakukan karena alasan kondisi pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski ada unsur haramnya.
Alasan lain penggunaan vaksin AstraZeneca yaitu karena vaksin ini juga mendapat jaminan keamanannya penggunaannya.
Selain itu, penggunaan AstraZeneca diperbolehkan apabila vaksin yang halal tidak bisa memenuhi kebutuhan dosis yang diperlukan masyarakat Indonesia.***