Viral Video Hoaks JPU Terima Suap Habib Rizieq, Penyebar Konten Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

- 22 Maret 2021, 12:40 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/ANTARA

 

PR DEPOK - Usai viralnya video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan HabibbRizieq Shihab, Polri segera melakukan penyelidikan.

Video hoaks berdurasi 48 detik itu tersebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki video hoaks tersebut untuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

Baca Juga: Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi Usai Video Dirinya Gandakan Uang Viral di Media Sosial

"Iya kita selidiki," kata Argo saat dikonfirmasi Senin 22 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-depok.com dari Antara.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan penyelidikan video hoaks akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, Argo menyatakan tidak bisa mengungkap teknisnya.

Meski demikian, ia memastikan akan memastikan kebenaran mengenai Kejaksaan Agung telah membuat laporan ke polisi terkait video hoaks tersebut.

"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x