Viral Video Hoaks JPU Terima Suap Habib Rizieq, Penyebar Konten Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

- 22 Maret 2021, 12:40 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/ANTARA

Baca Juga: Anies Capres Tertinggi Pilihan Anak Muda, Ferdinand: Baru Disurvei Gitu Saja Sudah Bangga Setengah Mati

Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video oknum JPU menerima suap dari Habib Rizieq Shihab adalah hoaks.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi beredarnya video hoaks tersebut.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja membuat video itu viral tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

Baca Juga: Tak Setuju Anies Jadi Presiden Pilihan Anak Muda, Ferdinand: Emang Survei yang Tentukan? Baru Gitu Aja Bangga

"Tetapi kita tetap akan menela'ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuitan Mahfud MD seperti dikutip di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video yang mencatut nama Habib Rizieq Shihab.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kuota Guru Agama Dapat Tambahan 27.303 Orang dalam Seleksi PPPK 2021

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video serta informasi yang tidak benardan menyebar-luaskannya melalui jaringan media sosial karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x