PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal ancaman Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, untuk melaporkan Habib Rizieq yang dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021, ia merujuk pada Pasal 24B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fungsi Komisi Yudisial (KY) adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"Jadi yang diawasi (adalah) hakim, bukan orang yang berhubungan dengan hakim ya," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Alasan Persipura Lakukan Latihan Tertutup untuk Kompetisi di Dalam dan Luar Negeri
Ia mengaku sangat yakin bahwa maksud dari kalimat 'menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim' sama halnya dengan mengawasi hakim.
Menurutnya, yang harus dilakukan oleh KY adalah pengawasan terhadap tindakan atau sikap hakim dalam kehidupannya sehari-hari.
"Misalnya, kalau hakim main golf, nggak boleh sembarangan. Hakim menghadiri perkawinan di mana ternyata salah satu pihak sedang berperkara juga tidak boleh. Bahkan, hakim menunjukkan hidup mewah, berfoya-foya dalam suatu acara pernikahan putrinya misalnya, juga tidak boleh," tutur Refly Harun menambahkan.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut mengatakan bahwa hakim adalah sosok 'wakil Tuhan' di dunia yang dianggap suci dan berhak memberikan keadilan.
Oleh karena itu, katanya, hakim harus dijaga keluhuran martabat dan perilakunya sehingga terhindar dari judicial corruption atau korupsi yudisial.