Tak hanya itu, Refly Harun lantas menyinggung soal tuduhan bahwa Habib Rizieq telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Baca Juga: Pihak KLB Partai Demokrat Maksimal Lengkapi Dokumen Selasa Depan, Ini Pendapat Menkumham
Mengutip pernyataan pakar hukum, Muhammad Taufik, Refly Harun menyebutkan bahwa yang justru melakukan penghinaan terhadap pengadilan adalah hakim dan jaksa.
"Jangan lupa jaksa juga ikut berteriak-teriak, dan mengintimidasi hakim untuk segera diberikan kesempatan membacakan sebuah dakwaan yang sudah dipersiapkan," ujarnya memaparkan.
"Jadi ketika mereka mengatakan 'adukan kepada Mahkamah Agung', 'adukan kepada Komisi Yudisial', bagaimana mau mengadukan kepada KY karena yang ada di benak Komisi Yudisial mau mengadukan Habib Rizieq," tutur Refly Harun.
Lebih lanjut, pakar hukum itu mengaku tidak bisa memahami cara berpikir Komisi Yudisial yang justru ingin melaporkan orang yang terancam hukuman penjara dan diperlakukan dengan tidak adil.
Hal ini, katanya, semakin melengkapi penderitaan Habib Rizieq yang kini dijerat oleh sejumlah pasal dalam kasusnya.
"Jadi lengkaplah penderitaan Habib Rizieq, jaksa meminta dia juga didakwa, dijadikan lagi tersangka melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP, tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum," kata Refly Harun.***