KY akan Laporkan HRS yang Dinilai Rendahkan Kehormatan Hakim, Refly: Lengkap Sudah Penderitaan Habib Rizieq

- 21 Maret 2021, 16:02 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal ancaman Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, untuk melaporkan Habib Rizieq yang dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021, ia merujuk pada Pasal 24B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fungsi Komisi Yudisial (KY) adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

"Jadi yang diawasi (adalah) hakim, bukan orang yang berhubungan dengan hakim ya," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Alasan Persipura Lakukan Latihan Tertutup untuk Kompetisi di Dalam dan Luar Negeri

Ia mengaku sangat yakin bahwa maksud dari kalimat 'menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim' sama halnya dengan mengawasi hakim.

Menurutnya, yang harus dilakukan oleh KY adalah pengawasan terhadap tindakan atau sikap hakim dalam kehidupannya sehari-hari.

"Misalnya, kalau hakim main golf, nggak boleh sembarangan. Hakim menghadiri perkawinan di mana ternyata salah satu pihak sedang berperkara juga tidak boleh. Bahkan, hakim menunjukkan hidup mewah, berfoya-foya dalam suatu acara pernikahan putrinya misalnya, juga tidak boleh," tutur Refly Harun menambahkan.

Baca Juga: Sindir Anies yang Keluarkan Dana Hampir 1 Triliun Demi Formula E, Guntur Romli: Mau Buat Lingkaran Chaplin?

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut mengatakan bahwa hakim adalah sosok 'wakil Tuhan' di dunia yang dianggap suci dan berhak memberikan keadilan.

Oleh karena itu, katanya, hakim harus dijaga keluhuran martabat dan perilakunya sehingga terhindar dari judicial corruption atau korupsi yudisial.

Tak hanya itu, Refly Harun lantas menyinggung soal tuduhan bahwa Habib Rizieq telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Baca Juga: Pihak KLB Partai Demokrat Maksimal Lengkapi Dokumen Selasa Depan, Ini Pendapat Menkumham

Mengutip pernyataan pakar hukum, Muhammad Taufik, Refly Harun menyebutkan bahwa yang justru melakukan penghinaan terhadap pengadilan adalah hakim dan jaksa.

"Jangan lupa jaksa juga ikut berteriak-teriak, dan mengintimidasi hakim untuk segera diberikan kesempatan membacakan sebuah dakwaan yang sudah dipersiapkan," ujarnya memaparkan.

"Jadi ketika mereka mengatakan 'adukan kepada Mahkamah Agung', 'adukan kepada Komisi Yudisial', bagaimana mau mengadukan kepada KY karena yang ada di benak Komisi Yudisial mau mengadukan Habib Rizieq," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Marzuki Ingin Beri Warisan untuk Penerus PD, Yan: Peninggalanmu yang Melekat Selamanya ialah Cap Pengkhianat

Lebih lanjut, pakar hukum itu mengaku tidak bisa memahami cara berpikir Komisi Yudisial yang justru ingin melaporkan orang yang terancam hukuman penjara dan diperlakukan dengan tidak adil.

Hal ini, katanya, semakin melengkapi penderitaan Habib Rizieq yang kini dijerat oleh sejumlah pasal dalam kasusnya.

"Jadi lengkaplah penderitaan Habib Rizieq, jaksa meminta dia juga didakwa, dijadikan lagi tersangka melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP, tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum," kata Refly Harun.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah