PR DEPOK - Kemenkumham meminta pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan tersebut pada minggu depan.
Waktu itu dihitung satu pekan sejak mereka menyerahkan dokumen nya ke Kemenkumham pada beberapa hari yang lalu.
“Hari Jumat (19/3) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3) atau Selasa (23/3) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Menkumham Yasonna Laoly dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 21 Maret 2021.
Baca Juga: 30 Pemain Persita Akan Bertanding di Piala Menpora 2021, Ada Mantan Pemain dari PSM Makassar
Apabila, Kemenkumham sudah menerima dokumen secara lengkap dari KLB PD akan dilanjutkan memprosesnya sesuai peraturan. Dirjen AHU Kemenkumham meneruma dokumen ini pada 15 Maret 2021.
Kejadian tadi diakui Yasonna kepada wartawan di sela-sela Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta pada Rabu, 17 Maret 2021.
"Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, lain lagi cerita," ucapnya.
Kemenkumham akan memeriksa UU Parpol, AD/ART PD, dan dokumen pelaksanaan KLB PD seperti surat keputusan kepengerusan sebelum menentukan keabsahannya.