"Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu, sekarang dalam tahap penelitian berkas," ujar Yasonna.
Kemenkumham berharap bisa segera memberikan keputusan dalam waktu dekat, sehingga persoalan dualisme kepemimpinan PD tidak berlarut-larut.
"Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih, maka merekalah yang bertempur di pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah dokumen telah diserahkan kepengurusan PD hasil Kongres Jakarta ke Kemenkumham lebih dahulu. Dokumen ini diakui tetap akan diperiksa Kemenkumham dengan dokumen-dokumen lainnya.
“Kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," tutunya.
KLB PD menghasilkan keputusan yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) PD periode 2021-2025. Selain itu Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina PD untuk periode yang sama.
Sejumlah politisi menyelenggarakan KLB PD di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua.
Namun, Ketum PD hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan KLB PD di Deli Serdang tidak sah,