PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kisruh yang terjadi di dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab yang digelar secara virtual, pada Selasa, 16 Maret 2021.
Diketahui, pihak kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta keadilan kepada pengadilan agar sidang tersebut dapat dilakukan secara langsung atau offline.
Sama halnya dengan Refly Harun. Ia mengatakan bahwa ini merupakan suatu hal yang aneh. Refly pun mempertanyakan apa beratnya menggelar sidang secara offline.
Refly pun menuturkan bahwa terdakwa juga harus memiliki akses keadilan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Hal ini diungkap Refly Harun di akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, pada 19 Maret 2021.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia hrs punya akses keadilan," ujar Refly.
Menurutnya, alasan adanya pandemi Covid-19 ini tetap bisa menghadirkan hakim, jaksa dan kuasa hukum.
Baca Juga: Simak Prosedur Isi Formulir Pengaduan Prakerja Berikut untuk Atasi Kendala Terkait Kartu Prakerja