PR DEPOK - Perihal laporan yang dimasukkan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberi waktu sepekan untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit yang telah diserahkan minggu lalu.
Pemberian waktu tujuh hari kepada Partai Demokrat versi KLB Sibolangit ini disampaikan oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa sebelumnya Partai Demokrat versi KLB telah melapor, namun dari pihak Kemenkumham mewajibkan Partai Demokrat versi KLP untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Menkumham, Yasonna saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu, 21 Maret 2021.
“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, ucapnya, jika Partai Demokrat versi KLB tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka Kemenkumham akan ambil keputusan.