Beri Waktu 7 Hari Partai Demokrat versi KLB Lengkapi Dokumen, Yasonna Laoly: Kalau Tidak, Kami Ambil Keputusan

- 21 Maret 2021, 14:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM./

PR DEPOK - Perihal laporan yang dimasukkan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberi waktu sepekan untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit yang telah diserahkan minggu lalu.

Pemberian waktu tujuh hari kepada Partai Demokrat versi KLB Sibolangit ini disampaikan oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan bahwa sebelumnya Partai Demokrat versi KLB telah melapor, namun dari pihak Kemenkumham mewajibkan Partai Demokrat versi KLP untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Tetiba Sindir Pemerintah Jokowi Soal Gaji PNS, Haikal Hassan: Hanya Era Gus Dur dan SBY Gaji PNS Naik

Hal tersebut disampaikan Menkumham, Yasonna saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu, 21 Maret 2021.

“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sebut HRS Tengil di Persidangan, Dedek Prayudi: Buat Saya Semakin Hargai SIkap Pak Ahok pada Proses Hukum

Akan tetapi, ucapnya, jika Partai Demokrat versi KLB tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka Kemenkumham akan ambil keputusan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x