“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna menambahkan.
Sebelumnya, Kemenkumham RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari Partai Demokrat versi KLB pada 15 Maret 2021.
Yasonna pun membenarkan informasi bahwa Kemenkumham telah menerima dokumen dari Partai Demokrat versi KLB saat ditanya wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.
"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ujar Yasonna tegas.
Diketahui sebelumnya, sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.
Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.