PN Jaktim Kembali Gelar Persidangan Eksepsi HRS Secara Virtual Selasa Besok, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan

22 Maret 2021, 21:58 WIB
Situasi persidangan online Habib Rizieq. /ANTARA/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Setelah menggelar sidang pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikabarkan kembali menjadwalkan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 23 Maret 2021 besok.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut akan digelar lagi secara online atau virtual.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengungkapkan bahwa suasana pandemi Covid-19 menjadi alasan yang membuat persidangan tetap dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Klaim Persidangan Habib Rizieq tak Beradab, Rizal Ramli: Hakim Sadar Diri Lah, Sumpahnya Hakim Tuh Hebat Loh!

Informasi terkait sidang lanjutan Habib Rizieq tersebut disampaikan oleh Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin 22 Maret 2021.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pernyataannya, Alex menyatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Habib Rizieq di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya demi mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Soal Usulan Prabowo-Anies Berpasangan di Pilpres 2024, Tifatul: Jangan Mau Pak Anies, Percaya Omongan Saya

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ucapnya menjelaskan.

Seperti diketahui bersama, dalam sidang sebelumnya yaitu agenda pembacaan dakwaan pada Jumat lalu, suasana persidangan diwarnai aksi penolakan dari Habib Rizieq sebagai terdakwa.

Bahkan, Habib Rizieq memutuksan untuk walk out dari persidangan lantaran dirinya dan tim kuasa hukum tetap kukuh meminta sidang digelar secara langsung atau fisik.

Baca Juga: Yakini HRS Jadi Target Penguasa, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik, kok Segitunya Hakim Mau Jadi Dagelan?

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq diketahui didakwa atas tiga perkara, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian, perkara selanjutnya yang menjerat Habib Rizieq adalah perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler