PR DEPOK - Persidangan lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu kembali ditunda hingga Selasa, 23 Maret 2021 besok.
Habib Rizieq sebelumnya meminta pada Majelis Hakim untuk menggelar persidangan secara offline atau langsung, akan tetapi permintaan itu ditolak oleh hakim.
Persidangan langsung tidak bisa dilakukan dengan alasan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Menyoroti sikap hakim tersebut, ekonom senior Indonesia Rizal Ramli buka suara menyampaikan pendapatnya.
Dalam video wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun, Rizal Ramli menjelaskan bahwa permintaan Habib Rizieq untuk dihadirkan dalam persidangan adalah haknya sebagai terdakwa.
"Misalnya kan itu hak dari pada Habib terdakwa untuk hadir di sidang, nggak bisa offline dan sebagainya. Pengacaranya hadir, masyarakat biasa berhak juga hadir asal daftar dulu sebelumnya," kata Rizal Ramli pada Senin, 22 Maret 2021.
Namun dalam persidangan Habib Rizieq kali ini, Rizal Ramli menyebut hak-hak tersebut malah dihapuskan oleh hakim.