PR DEPOK - Ustaz gondrong resmi ditahan kepolisian terkait aksi penggandaan uang yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Pelaku yang bernama asli Hermawan, sejak Senin, 22 Maret 2021 kemarin memang sudah ditahan di Polres Metro Bekasi terkait aksi penggandaan uang yang dilakukannya di Bekasi.
Kapolsek Babelan Kompol Ghulam mengatakan bahwa pihaknya membekuk Ustadz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 21 Maret 2021.
"Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya," kata Kompol Ghulam, Selasa 23 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam pendalaman kasus penggandaan uang ini, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, polisi melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kepada Ustaz gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 22 Maret 2021.
"Kita amankan Minggu. Dan, Senin resmi ditahan ya," ucapnya.
Terkait aksinya menggandakan uang, Hendra Gunawan mengatakan, Ustaz gondrong bakal diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," ucap Hendra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 5 orang sudah diamankan karena terlibat dalam kasus penggandaan uang yang viral di medsos.
“Yang sudah diamankan itu lima orang ya, termasuk dengan saudara H dan istrinya sendiri yang berinisial NP (18), serta beberapa orang lainnya,” ucap Yusri saat dikonfirmasi, Selasa 23 Maret 2021.
Menurutnya, kelima orang tersebut ditahan setelah Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sementara terkait video tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Yusri menjelaskan bahwa bukan Ustaz gondrong yang membuat video.
“Bukan dia ya, dia hanya yang melakukan penggandaan saja melalui trik sulap, iseng aja sebenarnya,” katanya.
Diketahui, yang membuat video tersebut merupakan orang lain yang berinisial NP serta yang menyebarkannya ke medsos adalah saudari M.
Terkait aksi penggandaan uang yang dilakukan Ustaz gondrong ini, polisi masih terus menyelidiki ada tidaknya unsur penipuan dan korban dalam peristiwa tersebut.
“Masih terus kita dalami kasusnya dan penyelidikan terhadap H, istrinya dan para saksi juga masih akan terus berlanjut. Termasuk dengan mengetahui apakah ada korban-korban penipuan dari kejadian ini,” ucap Yusri.***