Diduga Sindir AHY, Ruhut Sitompul: Makin Terlihat Perlu Jam Terbang, Geradak Geruduk Seperti Cacing Kepanasan

24 Maret 2021, 07:00 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /Tangkapan layar YouTube Ruhut P Sitompul.

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul belum lama ini diduga menyemprot Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pasalnya, Ruhut Sitompul menyoroti hasil yang nanti akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait polemik Partai Demokrat.

Makin terlihat perlunya jam terbang/pengalaman kalau mau menjadi Tokoh,” kata Ruhut Sitompul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ruhutsitompul.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Lebih lanjut, Ruhut Sitompul menilai AHY dan kubunya bersikap seperti kebakaran jenggot dan tampak seperti cacing kepanasan.

“Bukan seperti kebakaran jenggot geradak geruduk seperti cacing kepanasan,” ujar dia secara tegas.

Selanjutnya, mantan politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa saat ini, semua pihak masih berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.

Ruhut Sitompul pun menyarankan semua pihak untuk menunggu hasil keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: MPR Gelar Pertemuan, Benny K Harman: Amat Jelas, Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi dari Politisi Cari Muka

Karena sekarang masih berdiri sama tinggi duduk sama rendah nanti setelah keluar hasil Menteri Hukum & HAM baru ach gelap MERDEKA,” kata Ruhut Sitompul mengakhiri cuitannya.

Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan.

Gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Mantan Anggota Teroris NII Sebut Beragama Juga Harus Komitmen Patuhi Aturan Hukum: Bukan Pembangkang

Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena keenam orang itu ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kemenkumham.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler